Polda Metro Jaya Akhirnya Jemput Paksa Medina Zein, Tak Ada Ampun

07 Juli 2022 14:40

GenPI.co - Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein lantaran setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penjemputan paksa tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

"Medina Zein telah dijemput paksa (pihak kepolisian, red) dengan surat perintah membawa dalam kasus LP (laporan kepolisian, red) atas nama korban Marissya Icha," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA:  Kasus Pengancaman Medina Zein Sudah P21, Terancam Masuk Bui

Menurut Zulpan, setelah dijemput paksa, Medina Zein nantinya akan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

"Selanjutnya (Medina Zein, red) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pengancaman, Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi

Kemudian, seluruh berkas kasus Medina Zein akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dipersidangkan.

"Kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah (berkas laporan, red) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," ungkap Zulpan.

BACA JUGA:  2 Kasusnya Siap Disidangkan, Medina Zein Malah Menghilang

Selain itu, pelimpahan kasus hukumnya dengan Crazy Rich Surabaya Uci Flowdea, akan dilakukan bersamaan dengan hal tersebut pada hari ini.

"Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain atas nama korban Uci Flowdea" terang Zulpan.

Perwira menengah Polri itu kembali memastikan Medina Zein telah terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"(Kasus, red) keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co