GenPI.co - Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein lantaran setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penjemputan paksa tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
"Medina Zein telah dijemput paksa (pihak kepolisian, red) dengan surat perintah membawa dalam kasus LP (laporan kepolisian, red) atas nama korban Marissya Icha," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Menurut Zulpan, setelah dijemput paksa, Medina Zein nantinya akan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya (Medina Zein, red) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," jelasnya.
Kemudian, seluruh berkas kasus Medina Zein akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dipersidangkan.
"Kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah (berkas laporan, red) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," ungkap Zulpan.
Selain itu, pelimpahan kasus hukumnya dengan Crazy Rich Surabaya Uci Flowdea, akan dilakukan bersamaan dengan hal tersebut pada hari ini.
"Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain atas nama korban Uci Flowdea" terang Zulpan.
Perwira menengah Polri itu kembali memastikan Medina Zein telah terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"(Kasus, red) keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News