3 Pernyataan Ferdinand Hutahaean Soal Kasus Nindy Ayunda & Nikita Mirzani

28 Oktober 2022 12:10

GenPI.co - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean buka suara soal kasus yang menimpa Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani.

Ia menyebut ada perbedaan sikap polisi atas kasus yang menjerat kedua selebritas tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penyekapan dan perampasan kemerdekaan suaminya, Sulaeman.

BACA JUGA:  Ngamuk Hendak Ditahan, Nikita Mirzani: Dibayar Berapa?

Adapun Sulaeman diketahui berstatus sebagai mantan sopir pribadi Nindy Ayunda. Kasus tersebut tercatat dalam nomor polisi LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ per 15 Februari 2021.

Namun, hingga kini kasus yang sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Ditahan, 3 Pernyataan Kejari Serang Jadi Sorotan

Sementara itu, kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang baru dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada Mei 2022 sudah masuk tahap II.

Janda 3 anak itu bahkan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terhitung sejak 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:  3 Pernyataan Fitri Salhuteru soal Kasus Nikita Mirzani

Berikut 3 pernyataan Ferdinand Hutahaean soal kasus Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani.

1. Kasus Nindy Ayunda mandek

Ferdinand menyoroti kasus Nindy Ayunda terkait dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang tidak kunjung ditindaklanjuti.

Ia menerangkan, dalam SP2HP dicantumkan bahwa pihak berwajib telah memanggil beberapa saksi, salah satunya Dito Mahendra. Namun, kekasih Nindy Ayunda itu sudah 2 kali mangkir dengan alasan tidak patut.

Terkait ha itu, Ferdinand menilai Polres Metro Jakarta tidak melakukan langkah hukum sesuai kewenangan untuk menjemput paksa para pihak yang diduga mangkir.

"Kalau membaca SP2HP perkara ini, seharusnya ada upaya paksa dari penyidik untuk menghadirkan para saksi dan terlapor, bukan malah membiarkan. Ini ada apa?" kata Ferdinand Hutahaean kepada awak media, Kamis (27/10).

2. Ferdinand sebut kasus Nindy Ayunda jauh lebih genting

Ferdinand sangat menyayangkan perbedaan sikap polisi terhadap dua kasus tersebut. Padahal, menurut Ferdinand, kasus yang menjerat Nindy Ayunda jauh lebih genting ketimbang masalah Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.

Maka dari itu, Ferdinand pun mempertanyakan letak keadilan hukum di Indonesia.

"Saya sangat prihatin, kita negara hukum yang harusnya memberi keadilan bagi semua, tetapi ternyata tidak bisa adil," ujarnya.

3. Contoh buruk bagi keadilan

Dalam kesempatan yang sama, Ferdinand menilai perbedaan tindakan polisi terhadap kasus Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani dapat menjadi gambaran buruk hukum di Indonesia.

"Kasus ini contoh buruk bagi keadilan," pungkas Ferdinand Hutahaean. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co