GenPI.co - Aktor senior Ferry Irawan divonis setahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, artis cantik Venna Melinda.
Vonis untuk Ferry lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Boedi Haryantho menilai Ferry tidak terbukti melakukan KDRT berat.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer,” kata Boedi dalam sidang di PN Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).
Majelis hakim PN Kediri juga membebaskan Ferry Irawan dari dakwaan primer pertama.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ferry, Michael R Pardede, bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini,” kata Michael.
Michael menjelaskan Pasal 44 yang sempat menghantui Ferry Irawan ternyata tidak terbukti.
“Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.
Michael menuturkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis kepada Ferry Irawan.
"Putusan satu tahun ini kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," kata Michael. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News