GenPI.co - Artis cantik Venna Melinda tidak mau berkomentar banyak setelah suaminya, Ferry Irawan, dituntut 1,5 tahun penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Venna hanya menuliskan kalimat pendek di akun Instagram pribadinya ketika mengomentari tuntutan terhadap Ferry.
“Mohon doa dan support-nya selalu, nggih. Matursuwun,” tulis Venna Melinda, Kamis (4/5).
BACA JUGA: Sidang Kasus KDRT: Kubu Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Inkonsisten
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuntutan terhadap Ferry sudah sesuai kajian dari unsur dakwaan.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono menilai Ferry Irawan terbukti sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
BACA JUGA: Serang Venna Melinda, Ferry Irawan: Dia Buat Saya Jadi Tahanan
“Oleh karena itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, yakni satu tahun enam bulan," kata Yuni setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5).
Yuni menuturkan ada beberapa hal yang memberatkan Ferry. Salah satunya ialah Ferry pernah dihukum.
BACA JUGA: Kasus KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna Melinda Menang
Faktor lainnya ialah KDRT yang dilakukan Ferry Irawan membuat Venna Melinda menderita fisik dan psikis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News