GenPI.co - Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan pasangan artis Mahalini dan Rizky Febian.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, permohonan yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah.
"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Suryana, Senin (25/11).
Suryana menuturkan salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi ialah wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.
Menurut Suryana, wali hakim yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi syarat.
Suryana mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi wali hakim dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Kriteria pertama, wali hakim adalah pertama orang yang tidak mempunyai wali. Kedua, walinya itu tidak diketahui alamatnya," kata Suryana.
Suryana menjelaskan wali hakim yang ditunjuk di dalam UU Perkawinan ialah menteri agama.
“Setelah itu, delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," tutur Suryana.
Suryana menegaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah di mata hukum.
"Dia harus menikah ulang, kemudian dicatatkan di KUA," imbuh Suryana. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News