Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah

27 November 2024 07:00

GenPI.co - Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan pasangan artis Mahalini dan Rizky Febian.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, permohonan yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah.

"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Suryana, Senin (25/11).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama

Suryana menuturkan salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi ialah wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.

Menurut Suryana, wali hakim yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Mahalini dan Rizky Febian Jalani Sidang Isbat di PA Jaksel

Suryana mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi wali hakim dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Kriteria pertama, wali hakim adalah pertama orang yang tidak mempunyai wali. Kedua, walinya itu tidak diketahui alamatnya," kata Suryana.

BACA JUGA:  Rizky Febian Panik, Nggak Tega Lihat Mahalini di Rumah Sakit

Suryana menjelaskan wali hakim yang ditunjuk di dalam UU Perkawinan ialah menteri agama.

“Setelah itu, delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," tutur Suryana.

Suryana menegaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah di mata hukum.

"Dia harus menikah ulang, kemudian dicatatkan di KUA," imbuh Suryana. (mcr31/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co