GenPI.co - Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1) selama 11 jam atas kasus video syur 19 detik bersama Michael Yukinobu De Fretes atau MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rangkaian pemeriksaan Gisel telah selesai.
BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisel Non Reaktif Covid
Gisel menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sejak pukul 09.00 sampai 20.00 WIB.
"11 jam pemeriksaan dan diberikan 49 pertanyaan oleh tim penyidik,"jelasnya kepada wartawan.
Yusri menjelaskan, semua pertanyaan yang diberikan tim penyidik berhasil dijawab, tetapi tidak dilakukan penahanan.
"Kami tidak lakukan penahanan kepada bersangkutan karena hak dan wewenang tim penyidik," katanya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Prediksi Denny Darko Soal Kasus Gisel Menyedihkan, Kehilangan?
"Penahanan apabila menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak koopratif. Gisel dan MYD kooporatif selama pemanggilan dan menjawab semua pertanyaan jadi tidak ditahan," jelasnya.
Poin lainnya yang diberikan kepada Gisel berlandaskan kemanusiaan karena memiliki anak berusia empat tahun yang perlu pendampingan orang tua.
"Gisel dan MYD wajib lapor setiap Senin dan Kamis, tetapi juga tetap melanjutkan kasusnya dengan terus berproses dengan melengkapi berkas perkara, olah TKP dan alat bukti" katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News