GenPI.co - Piala Dunia 2022 akan segera berlangsung di Qatar pada November mendatang, yang mana acara nonton bareng (nobar) sudah bisa diadakan warga.
Sebelum mengadakan nobar Piala Dunia 2022 antarwarga, pastikan sudah mendapat izin dari PT Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar.
Sebab jika tidak ada izin tertulis dari pemegang hak siar, warga bisa ditindak serius.
Hal itu dibenarkan Direktur PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan SCM.
"Jadi, buat nobar mau menarik iuran atau tidak, itu harus minta izin," kata Hendy di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Menurut Hendy, pihaknya telah menapat mandat dari SCM terkait pengawasan hak penyelenggaran nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025.
Oleh karena itu, dia memastikan akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melacak kegiatan nobar tanpa izin.
"Kami sudah siapkan beberapa tim di seluruh Indonesia untuk melihat atau mengawasi kegiatan nobar," tegasnya.
Kendati demikan, dia mengatakan SCM mempersilakan masyarakat untuk nobar di rumah bersama keluarga.
Dia mengatakan hal itu tentu tidak perlu menapat izin pihak pemeghang hak siar.
"Kalau kumpul keluarga atau teman di rumah, itu boleh nobar. Itu justru imbauannya. Namun, jika sudah mengumpulkan massa di tempat umum, itu harus izin," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News