GenPI.co - Meta, nama baru Facebook Inc. mengundang sejumlah kontroversi sejak diumumkan oleh CEO Mark Zuckerberg.
Bahkan, baru-baru ini, Facebook dikabarkan dituntut ganti rugi sebesar 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 287 miliar akibat penggunaan nama tersebut.
Dilansir dari TMZ, Meta rupanya sudah terlebih dulu digunakan pihak lain sebagai trademark, yakni oleh Meta PC LLC.
Meta PC LLC merupakan perusahaan yang menjual produk-produk komputer, laptop, tablet, software, dan lain-lain yang terkait teknologi.
Diketahui, Meta PC telah mengajukan trademark untuk nama Meta secara resmi ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) pada Agustus 2021.
Dengan demikian, Facebook berpotensi terlibat konflik kepemilikan hak atas merek dagang Meta.
Meski demikian, duo pendiri Meta PC, Zack Shutt dan Joe Darger mengatakan mereka bersedia mundur dari pengajuan trademark atas nama Meta.
Syaratnya, Facebook harus membayar uang senilai 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 287 miliar.
Sebagai informasi, Meta PC sendiri pada November 2020 dan saat ini memiliki 25 orang karyawan.
Meskipun hanya perusahaan kecil, Meta PC memiliki nama sama dengan perusahaan media sosial milik Mark Zuckerberg.
Bahkan, kesamaan nama Meta PC dengan Meta Inc (Facebook) membuat jumlah follower di kanal-kanal media sosial Meta PC meningkat tajam sebanyak 5.000 persen.
Kira-kira, apakah Facebook bersedia membayar Rp 287 miliar untuk bisa menggunakan nama Meta? (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News