GenPI.co - Rumor yang menyebut polisi bisa menyadap nomor IMEI di handphone (HP) beredar secara viral di media sosial.
Akun Twitter dengan nama @specialfollower termasuk salah satu yang menyebarkannya.
Pemilik akun itu menanggapi cuitan salah satu akun yang menjabarkan ciri-ciri HP disadap.
“Ketik aja *#06# di fitur Call. Kalau keluar 1 IMEI, aman. Kalau ada 2 deret imei atau lebih, itu disadap. Gitu aja repot,” tulis @specialfollower sebagaimana dilansir Turnbackhoax, Kamis (17/2).
Namun, narasi yang ditulis @specialfollower ternyata tidak benar alias hoaks.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza menjelaskan IMEI adalah kode unik yang susunannya terdiri dari 15 digit atau angka yang dimiliki setiap transceiver perangkat telepon seluler.
IMEI dikodekan ke dalam perangkat keras. Dengan demikian, tidak mungkin ada yang bisa mengubah IMEI tanpa merusak perangkat keras.
Noor Eza mengatakan IMEI pada jaringan GSM mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan itu.
Oleh karena itu, nomor IMEI bisa digunakan untuk memblokir ponsel yang dicuri agar tidak tersambung dengan jaringan GSM.
“Nomor IMEI diberikan oleh GSMA (global system for mobile communications association) kepada pabrikan-pabrikan perangkat seluler,” kata Noor Eza.
Sebelumnya, kabar yang sama juga pernah beredar di media sosial pada 2017. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News