GenPI.co - Menghisap senjata suami dalam aktivitas ranjang dianggap sebagai salah satu bentuk fantasi kenikmatan bagi para istri.
Namun, variasi gerakan ini masih menimbulkan kontroversi dalam perspektif agama. Bagaimana kah hukum islam melihat hal ini?
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam Islam saat berhubungan ranjang meskipun mereka sudah sah sebagai suami istri.
Ia menegaskan bahwa masalah variasi hubungan pasutri dalam Islam, seperti menghisap senjata suami menggunakan mulut itu dibolehkan.
“Tapi syaratnya tidak boleh iqrah,” katanya dikutip dari tayangan YouTube Islam Terkini, Selasa (17/5).
Menurutnya, iqrah itu tidak ada sesuatu yang memaksa sehingga dia membencinya. Artinya kegiatan ini harus melalui persetujuan kedua belah pihak.
Sebaliknya, hal yang dilarang dilakukan adalah meletakkan kemaluan suami di dubur.
“Dalam keadaan apapun itu (berhubungan lewat lubang belakang) tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, agar hal ini jangan sampai dilanggar karena dapat menjadi dosa.
“Larangan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Sumber penyakit aids atau penyakit kelamin lainnya itu bersumber di dubur,” pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News