Suami Menceraikan Istri Lewat SMS atau WhatsApp, Ini Kajian Ustaz

10 Juni 2022 13:03

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya blak-blakan membeber hukum soal menceraikan istri (talak) lewat WhatsApp atau SMS.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam video yang tayang di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Desember 2017.

Buya Yahya menegaskan, bahwa pertama kali jangan mudah mengucapkan kata cerai.

BACA JUGA:  Jika Anu Suami Tak Keluar Saat Hubungan Ranjang, Bisa Karena Ini

"Kalimat cerai yang diucapkan atau dituliskan melalui WhatsApp atau SMS itu disebut talak kinayah. Kinayah artinya kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Jumat (10/6/2022).

Namun, Buya Yahya mengatakan, kalau sudah ada niat dalam hati suami, maka itu sudah jatuh talak.

BACA JUGA:  3 Zodiak Idaman Penuh Pesona, Magnetnya Bikin Kamu Jatuh Cinta

"Kalau suami mengatakan 'Hai istriku engkau aku cerai' dalam bentuk surat atau yang namanya SMS, WhatsApp, maka sudah kinayah," ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya bahwa talak ada dua. Pertama talak soreh dan talak kinayah.

BACA JUGA:  3 Zodiak Mudah Marah dan Emosi, Tapi Rezekinya Makin Melimpah

Talak soreh secara terang-terangan, maka akan jadi biarpun tidak pakai niat.

Sementara itu, talak kinayah tidak terang-terangan, maka itu perlu niat.

"Anggap saja niatnya mencerai, maka sudah jatuh talak satu, kemudian talak lagi saat di masa iddah, maka jatuh dua," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika istri dicerai ketika masih masa iddah, jatuh cerai yang kedua.

"Jadi yang menjadi tambah talak itu, ketika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai, atau masih akad lagi," beber Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan, lalu ada masa tabayyun untuk menyelesaikan permasalahan nanti apakah benar suami mengatakan seperti itu.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menyarankan agar sebaiknya suami tidak mudah mengatakan cerai.

"Laki-laki yang hebat itu biarpun istri itu layak dipukul dia tidak memukul, biarpun istri layak dicaci dia tidak akan mencaci, dan laki-laki yang hebat itu menyelesaikan masalah tidak dikit-dikit dengan cerai," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, cerai itu memiliki proses yang panjang dan apa yang menjadi permasalahannya.

"Kalau ada masalah selesaikan dan mohon jangan mudah terjadi perceraian," ujar Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya menjelaskan hukum berhubungan ranjang pasangan suami istri yang sudah talak cerai.

"Seorang suami yang menceraikan istri selagi suami tersebut tidak rujuk, maka istri tetap tercerai," jelasnya.

Buya Yahya pun mengungkapkan, bahwa kemudian apa yang dilakukan adalah zina.

"Maka yang anehnya kenapa pas halal tidak mau, giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali," kata Buya Yahya.

Jika hal itu terjadi, Buya Yahya menegaskan, sebenarnya wanita tersebut hendaknya menolak ajakan itu.

"Bahkan, kalau dengan cara begitu Allah tidak akan menolong Kamu," ungkapnya.

Menurut Buya Yahya, kalau wanita itu masih berharap suami dan melayani suami dalam keadaan belum rujuk, itu adalah sebuah keharaman.

"Kamu (wanita) melayani ini dalam dosa dan semakin jauh dari rahmat Allah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut seperti ini, sebab jika kembali melakukan hubungan suami istri akan menjadi dosa.

Sebaiknya suami mengatakan rujuk kepada istri dan akad nikah, agar menjadi pasangan yang sah dan sesuai dengan syariat agama Islam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co