GenPI.co - Dalam syariat Islam, tidak diwajibkan bagi seorang istri untuk mencium tangan suami. Namun, jika hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kasih sayang, maka sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا
“Tidak boleh manusia bersujud kepada manusia lainnya. Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suami pada istri”. (HR Ahmad : 12614 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 7725).
Berikut ini ada 3 makna dari kebiasaan istri mencium tangan suami seperti dihimpun dari berbagai sumber.
Karena istri bukan bawahan dari suami, maka ini bisa meningkatkan rasa kasih sayang diantara keduanya.
Di mana suami sangat di anjurkan untuk menghormati dan menyayangi istri begitu juga sebaliknya, istri diwajibkan mematuhi suami.
Terkadang ada banyak hal yang membuat keduanya semakin menjauh, namun dengan adanya rutinitas ini menyebabkan keduanya semakin baik dalam menjalankan hubungan.
Walaupun sebenarnya tidak diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam untuik menghormati orang lain kecuali Allah.
Namun, sang istri memang diperbolehkan taat kepada suami, dan dengan mencium tangan suami ini menandakan ia taat pada suaminya tersebut seperti keuatamaan doa istri untuk suami.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News