GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait mahar istri yang dijual untuk menyambung hidup bersama suami.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (11/10/2022).
Seperti diketahui, bahwa mahar merupakan harta berupa uang atau benda yang diberikan oleh suami kepada istrinya.
Oleh sebab itu, mahar ini menjadi hak seutuhnya seorang istri. Dan istri pun bebas menggunakan asal untuk kebaikan.
Namun, ada beberapa orang menjual mahar atau mas kawin ini karena untuk kebutuhan hidupnya dan keluarga.
Merespons hal itu, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mahar atau mas kawin seorang istri dijual untuk menyambung hidup bersama suaminya.
Menurut Buya Yahya, mahar adalah milik istri seutuhnya dan suami tidak ada hak untuk mahar yang telah diberikan tersebut.
"Wahai Istri yang Salehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, diperuntukkan untuk infaq ke pondok boleh, bawa ke masjid juga boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyebutkan, istri berhak penuh jika maharnya diberikan kepada suaminya, asalkan ikhlas.
Oleh sebab itu, kata Buya Yahya, jadi tidak ada masalah kalau mahar istri dijual dan dipergunakan menyambung hidup bersama suaminya.
Namun, dengan catatan seorang istri menjualnya dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.
Buya Yahya menilai, jika istri ini rida karena sayang kepada suami, tidak ada masalah saat mahar istri diberikan kepada suami.
"Jika diberikan sebagai hadiah untuk suaminya. Bang maharku aku berikan sebagai hadiah untukmu. Ini juga diperbolehkan," beber Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, asalkan istri ikhlas lahir dan batin dan juga mahar tersebut dipergunakan untuk menyambung hidup atau kebaikan lainnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News