Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan

03 Februari 2023 17:30

GenPI.co - Islam sudah mengatur tentang hukum menikahi janda. Pria tidak dilarang menikah dengan wanita yang sudah berstatus janda.

Namun, pria lebih dianjurkan menikahi wanita single alias lajang. Hal itu sudah disabdakan Nabi Muhammad SAW.

 عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ--رواه البيهقي

BACA JUGA:  3 Hukum Menikah dalam Islam, Nggak Selalu Wajib!

“Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit,” (H.R. Baihaqi)

Meskipun menikahi gadis lebih diutamakan, pria juga tetap boleh mengajak janda naik ke pelaminan.

BACA JUGA:  Niat Menikah Sesuai Hukum Islam agar Rumah Tangga Langgeng

Janda sendiri terdiri dari dua, yakni yang ditinggal suami meninggal dan diceraikan.

Hukum menikahi janda tetap baik asalkan membawa manfaat. Nabi Muhammad juga pernah menikahi janda, yakni Ummu Salamah ra.

BACA JUGA:  Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah

Ummu Salamah ra bukan janda tanpa anak, melainkan sudah mempunyai momongan dari mantan suaminya.

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ

“Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan.”

Salah satu bentuk kemaslahatan alias kebaikan menikahi janda ialah memberikan pertolongan dan kasih sayang. (nuonline)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co