Hukum Nasab Anak Jika Istri Selingkuh Sampai Hamil

05 Februari 2023 23:00

GenPI.co - Perselingkuhan adalah salah satu momok dalam rumah tangga. Tidak jarang istri selingkuh sampai hamil.

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan. Kepada siapakah nasab anak yang dilahirkan dari istri yang selingkuh?

Imam An-Nawawi, ulama mazhab Syafii, menjelaskan nasab anak yang lahir dari hasil istri selingkuh jatuh kepada suami.

BACA JUGA:  Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah

وان اشتركا في وطئها في طهر فأتت بولد يمكن أن يكون منهما لحق الزوج لان الولد للفراش

“Jika ada dua orang laki-laki (suami sah dan selingkuhan istri) yang bersama-sama menggaulinya (istri tersebut) dalam keadaan suci, kemudian si istri hamil (dan melahirkan) anak yang dimungkinkan anak itu berasal salah satu dari kedua laki-laki tadi, anak tersebut dinasabkan kepada suami sahnya. Sebab, ada hadis, ‘Anak itu milik si empunya ranjang’,” (HR Al Bukhari Muslim).

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan

Sementara itu, Al-Qalyubi juga sejalan dengan pendapat itu. Dia mencontohkan wanita yang sudah bersuami, lalu melahirkan karena selingkuh.

وَإِنْ كَانَتْ مُزَوَّجَةً فَالْوَلَدُ لِلزَّوْجِ

BACA JUGA:  Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?

“Jika si perempuan bersuami, (kemudian melahirkan anak), anak itu milik suaminya,” (Hasyiyat Qalyubu wa Umairah, juz III/17).  

Di sisi lain, hukum yang berbeda akan berlaku bagi wanita lajang yang hamil dari seorang pria.

Jika hal itu terjadi, nasab anak yang dilahirkan akan jatuh kepada ibu kandung. (nu online)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co