GenPI.co - Utas tentang nikah di kantor urusan agama (KUA) sedang viral di Twitter dalam beberapa hari terakhir.
Penyebabnya ialah unggahan salah satu netizen yang menunjukkan pengalamannnya nikah di KUA.
Setelah itu, netizen lain yang memiliki pengalaman serupa pun membagikan kenangannya.
Mereka seolah berlomba-lomba mengunggah foto ataupun thread soal nikah di KUA.
Tanda pagar (tagar) #NikahdiKUA bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.
Menikah di KUA memang memiliki keuntungan tersendiri, terutama dari sisi biaya.
Menggelar akad nikah di KUA gratis. Namun, akad nikah yang dilaksanakan di luar atau jam kerja KUA dikenakan biaya Rp 600.000.
Pemerintah juga sudah mengatur cara menikah di KUA dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag), Senin (6/2), layanan menikah di KUA tersedia pada Senin-Kamis pada pukul 07:30-16:00 WIB dan Jumat pada pukul 07.30-16.30.
Syarat nikah di KUA juga tidak terlalu merepotkan para calon pengantin di mana pun.
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa)
- Surat persetujuan mempelai atau N4
- Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun atau izin poligami
- Izin dari kedutaan besar untuk WNA
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News