Penyidik Gelar Perkara Kasus Pelaporan Pejabat Lelang Kota Malang

Penyidik Gelar Perkara Kasus Pelaporan Pejabat Lelang Kota Malang - GenPI.co
Rumah muluk Valentina yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang, Jatim. FOTO: GenPI.co

Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan bahwa pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya telah bertindak sewenang wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) angka 3 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan.

Memang, lanjut Dr Bambang, dalam amar putusan PN Tuban, PT Surabaya, maupun amar putusan Peninjauan Kembali No 598 PK/Pdt/2016 Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan penggugat (dr. Hardi Sutanto) untuk sebagian.

” Tapi dalam putusan PK tersebut tidak disebutkan barang-barang apa saja yang menjadi harta bersama yang harus dibagi antara dr. Hardi Sutanto dengan Dr. FM. Valentina. Dari fakta-fakta yang ada, dalam PK 598 itu adalah putusan-putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel), ” urainya.

BACA JUGA: Penangkapan Munarman, Geng Habib Rizieq Mau Disikat Habis

Sebelumnya, Valentina pemilik rumah di Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8 yang dieksekusi lelang PN Malang, melaporkan pejabat kantor KPKNL Kota Malang berinisial DA pada  31 Januari 2021 ke Polda Jawa Timur. 

Valentina melaporkan dugaan penyerobotan barang tidak bergerak berupa rumah/ tanah dan atau penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385  dan atau 374 KUHP  di Polda  Jatim, Surabaya dengan nomor laporan TBL-B/56/I/RES.1.2./2021/UM/SPKT/Polda Jatim.

Kemudian, pada 3 Februari 2021, Kapolda Jatim dengan surat bernomor B/1214/II/RES.1.2/2021/Ditreskrimum melimpahkan laporan ini ke Polresta Malang dengan alasan untuk lebih memudahkan penyidikan perkara dan Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya