Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan bahwa pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya telah bertindak sewenang wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) angka 3 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan.
Memang, lanjut Dr Bambang, dalam amar putusan PN Tuban, PT Surabaya, maupun amar putusan Peninjauan Kembali No 598 PK/Pdt/2016 Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan penggugat (dr. Hardi Sutanto) untuk sebagian.
” Tapi dalam putusan PK tersebut tidak disebutkan barang-barang apa saja yang menjadi harta bersama yang harus dibagi antara dr. Hardi Sutanto dengan Dr. FM. Valentina. Dari fakta-fakta yang ada, dalam PK 598 itu adalah putusan-putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel), ” urainya.
BACA JUGA: Penangkapan Munarman, Geng Habib Rizieq Mau Disikat Habis
Sebelumnya, Valentina pemilik rumah di Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8 yang dieksekusi lelang PN Malang, melaporkan pejabat kantor KPKNL Kota Malang berinisial DA pada 31 Januari 2021 ke Polda Jawa Timur.
Valentina melaporkan dugaan penyerobotan barang tidak bergerak berupa rumah/ tanah dan atau penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau 374 KUHP di Polda Jatim, Surabaya dengan nomor laporan TBL-B/56/I/RES.1.2./2021/UM/SPKT/Polda Jatim.
Kemudian, pada 3 Februari 2021, Kapolda Jatim dengan surat bernomor B/1214/II/RES.1.2/2021/Ditreskrimum melimpahkan laporan ini ke Polresta Malang dengan alasan untuk lebih memudahkan penyidikan perkara dan Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News