Penyidik Gelar Perkara Kasus Pelaporan Pejabat Lelang Kota Malang

Penyidik Gelar Perkara Kasus Pelaporan Pejabat Lelang Kota Malang - GenPI.co
Rumah muluk Valentina yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang, Jatim. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Pemilik empat rumah dan bangunan ruko yang dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, FM Valentina memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang.

Pemanggilan tersebut dalam rangka gelar perkara kasus pelaporan terhadap DA, salah satu pejabat KPKNL Kota Malang yang diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan mafia lelang sehingga beberapa rumah dan bangunannya dilelang lalu dieksekusi PN Malang.

BACA JUGA: Pernyataan Polri Tegas, Munarman Tak Bisa Berkelit

“Kami optimistis bisa menjerat pejabat KPKNL Kota Malang dengan pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman 5 tahun bui dan 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dengan dasar itulah kami melaporkan,” ujar Kuasa Hukum Valentina, Dian Aminudin di Malang, Rabu (28/4).

Menurut Dian, eksekusi pengosongan rumah dan bangunan milik warga Komplek Ijen, Jl Pahlawan Trip, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang itu diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana.

Praktisi hukum Dr. Bambang Suheryadi, mengungkapkan dugaan terjadinya tindak pidana dalam lelang eksekusi yang dilakukan PN Malang sebagai penerima delegasi dari PN Tuban dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.

“Unsur pidana itu terpenuhi ketika pejabat lelang pada KPKNL Malang tetap melaksanakan lelang eksekusi walaupun lelang eksekusi itu telah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI No: 3622 K/Pdt/2019. Lelang eksekusi tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, ” jelasnya.

Karena lelang eksekusi tersebut tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelangnya, sambungnya, tindakan para oknum ini merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya