Hari Buruh

Hak Pekerja Perempuan Harus Diperhatikan

Hak Pekerja Perempuan Harus Diperhatikan - GenPI.co
Negara diminta hadir untuk melindungi hak-hak perempuan pekerja. (Foto: Istimewa)

GenPI.co - Hak-hak perempuan pekerja bukan berarti minta diistimewakan melainkan merupakan hak yang melekat pada perempuan.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus menanggapi perayaan Hari Buruh yang jatuh pada Rabu (1/5).

 Baca juga: Hari Buruh, Pekerja Wanita Masih jadi Korban Pelecehan Seksual 

"Perempuan pekerja memiliki hak cuti haid dan cuti hamil bukanlah hal yang luar biasa atau mereka minta diistimewakan, melainkan memang itu hak mereka yang diatur undang-undang," kata Magdalena saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/1).

Magdalena mengatakan secara fisik, fungsi dan kodrat perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Karena itu, ada perbedaan hak antara perempuan pekerja dan laki-laki pekerja.

Karena itu, pengusaha yang menerima perempuan bekerja di perusahaannya harus paham dengan hak-hak perempuan pekerja dan memenuhinya dengan baik.

"Perusahaan harus melihat dan memiliki keinginan untuk memperbaiki pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Jangan ada ketidakpastian kesehatan dan keselamatan kerja perempuan pekerja," tuturnya.

Magdalena mencontohkan ada perempuan pekerja yang sedang hamil, tetapi tetap dituntut bekerja seperti perempuan pekerja lain yang tidak hamil, misalnya tetap bekerja pada jam kerja malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya