Rezeki Nomplok! Besaran Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan 

Rezeki Nomplok! Besaran Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan  - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

Pasal 7

THR dan gaji ke-13 bagi Calon PNS (CPNS) terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.

Pasal 8

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tambahan penghasilan

Pasal 12

(1) Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
(2) Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
(3) Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2O2I. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya