Waduh, Diduga Mafia Tanah Masih Marak di Indonesia

Waduh, Diduga Mafia Tanah Masih Marak di Indonesia - GenPI.co
Praktik mafia tanah diduga kembali mencuat di Desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (foto: Pixabay)

GenPI.co - Praktik mafia tanah diduga kembali mencuat di Desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Pasalnya, Iwan Susanto selaku pembeli tanah seluas 46.534 meter di Desa Cimahi, Purwakarta dengan 17 sertifikat, dirinya merasa menjadi korban pemalsuan surat pernyataan jual, surat kuasa dan surat pelepasan hak.

BACA JUGA: Lukas Enembe Mohon Penanganan KKB Papua Dilakukan Humanis

Untuk itu, dirinya sudah melaporkan tindakan itu ke Polres Purwakarta dan akan sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (4/5).

Menurutnya aksi mafia tanah dilakukan lima orang dengan inisial F, H, I, HA, dan N ke Polres Purwakarta. Bahkan, sudah divonis atas kasus penggelapan.

Alhasil, Iwan mengaku, mengalami kerugian atas tanah yang dibelinya sekitar 2 miliar. 

Kuasa Hukum Raymond Prastya mengatakan, setelah perkara pidana, tergugat F diputus dan kemudian mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, objek gugatan dikembalikan pada tergugat III (N) selaku Notaris, sehingga hal ini merupakan suatu kerugian bagi penggugat yang telah membeli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya