Rahman Komentar Jorok soal Istri Prajurit Nanggala 402, Rasain Lu

Rahman Komentar Jorok soal Istri Prajurit Nanggala 402, Rasain Lu - GenPI.co
Polda Sultra resmi menahan Muhammad Jisrah Rahman. Tersangka ditahan akibat memberi komentar tak senonoh di Facebook soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sultra

Rahman pun dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, Rahman diperiksa tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari pada 28 April 2021.

BACA JUGAMahfud MD Pakai Frasa ini, Pigai Sebut Bisa Picu Konflik Papua

Sehari berselang Lanal Kendari lantas menyerahkan Rahman kepada Polda Sultra untuk diperiksa.

Setelah diperiksa secara intensif, Rahman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya