
Rahman pun dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, Rahman diperiksa tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari pada 28 April 2021.
BACA JUGA: Mahfud MD Pakai Frasa ini, Pigai Sebut Bisa Picu Konflik Papua
Sehari berselang Lanal Kendari lantas menyerahkan Rahman kepada Polda Sultra untuk diperiksa.
Setelah diperiksa secara intensif, Rahman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News