
GenPI.co - Tunjangan hari raya (THR) buat pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan telah cair.
Lalu kapan THR pekerja swasta akan meleleh?
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS
Kepastian adanya THR bagi pekerja swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.
Untuk perusahaan swasta yang terdampak pandemi covid-19, bakal diberikan dispensasi.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dispensasi yang diberikan pemerintah tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Idufitri 2021.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya dalam diskusi virtual tentang THR 2021, Senin (26/4/2021).
Selanjutnya, ujar dia, dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR, wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News