Bapak dan Ibu Honorer Ada Kabar Baik dari DPR, Simak Baik-baik Ya

Bapak dan Ibu Honorer Ada Kabar Baik dari DPR, Simak Baik-baik Ya - GenPI.co
ASN (foto: Antara)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkapkan masih ada peluang honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Syamsurizal mengaku prihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah, yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGATHR Pekerja Swasta Kapan Cair? Pengamat Ekonomi Angkat Bicara

Karena itu, dia mengemukakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bagi tenaga honorer karena memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

"Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS," kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, dia mengajak berdoa agar pasal-pasal yang memihak pada kepentingan honorer ini tidak berubah sampai RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru.

Salah satu pasal yang menggembirakan bagi tenaga honorer, ujarnya, adalah pasal 131A.

Dalam pasal 131A, beber dia, pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya