Kulon Progo Larang Pelaksanaan Salat Id di Lapangan

Kulon Progo Larang Pelaksanaan Salat Id di Lapangan - GenPI.co
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana.

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melarang takbir keliling dan salat Id di lapangan karena penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan pelaksanaan takbir dan salat Id hanya diizinkan dilakukan di masjid masing-masing.

BACA JUGA : Alhamdulillah, Anies Berencana Izinkan Salat Id di Area Terbuka

“Aturan pelarangan ini merujuk pada peraturan Kementerian Agama (Kemenag) tentang upaya mencegah penularan virus dalam kegiatan keagamaan di bulan Ramadan,” katanya di Kulon Progo pada Rabu (5/5).

Fajar mengatakan untuk kegiatan lainnya seperti pengumpulan dan penyaluran zakat juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kami berharap masyarakat bisa memahami dan patuh pada aturan, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ucapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo Ahmad Fauzi mengatakan pedoman kegiatan keagamaan pada bulan Ramadan seperti salat tarawih dan tadarus Alquran di masjid atau mushala hanya bisa dilaksanakan pada wilayah dengan zona kuning dan hijau.

Sementara untuk zona oranye dan merah diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya