9,4 Kg Narkotika Dimusnahkan BNN, Ada yang Diselundupkan dari Amerika

9,4 Kg Narkotika Dimusnahkan BNN, Ada yang Diselundupkan dari Amerika - GenPI.co
Sekretaris Utama BNN RI Tantan Sulistyana memusnahkan barang bukti narkotika menggunakan mesin pemusnah di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis (25/4/2024). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Sebanyak 9.492,49 gram (9,4 kg) barang bukti narkotika dari sejumlah kasus dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ini merupakan barang bukti mulai dari kasus narkotika dikirim dari Amerika hingga kasus yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana mengatakan 9,4 kg lebih narkotika terdiri dari 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi.

BACA JUGA:  52,79% Penghuni Penjara di Indonesia Gegara Kasus Narkoba

Tantan menjelaskan kasus ini melibatkan 7 orang tersangka dari 4 laporan kasus narkotika (LKN) sejak akhir Maret 2024.

Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan sebagai salah satu wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba di Bandara

"Yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata dia, Kamis (25/4).

Tantan membeberkan dari pemusnahan ini, BNN menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Selebgram Chandrika Chika Ngaku Pakai Narkoba Setahun Lebih

Sementara itu, Plh Deputi Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat menjelaskan kasus narkotika yang dikirim dari Amerika melibatkan seorang tersangka berinisial DS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya