Kunjungan Mal di Yogya Dibatasi Setengah dari Kapasitas

Kunjungan Mal di Yogya Dibatasi Setengah dari Kapasitas - GenPI.co
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad.

GenPI.co - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pengelola mal atau pusat perbelanjaan untuk menerapkan batas maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan aturan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan pengunjung yang berbelanja untuk kebutuhan mendekati Idul Fitri.

BACA JUGA: Belajar dari Kerumunan Tanah Abang, Pakar Berikan Saran Jempolan

“Kalau pusat perbelanjaan tidak menerapkan kapasitas 50 persen akan langsung kami tindak,” kata Noviar di Yogyakarta.

Menurut Noviar, akan ada sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan jika sampai terjadi kerumunan pengunjung.

Ia mengatakan sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran terulis, hingga penutupan sementara sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021.

Kendati demikian, menurut Noviar selama ini pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu yang terbaik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Noviar mengatakan masing-masing mal telah menempatkan petugas untuk memeriksa suhu tubuh maupun memastikan pengunjung menjalankan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya