Kasus Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dinilai Intoleran

Kasus Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dinilai Intoleran - GenPI.co
Kasus Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dinilai Intoleran. Foto: ANTARA

GenPI.co - Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. 

Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP. 

Atas kasus tersebut, SETARA Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran dan penyegelan pembangunan masjid oleh Satpol PP tersebut. 

BACA JUGASangar! ini Pernyataan Gus Yaqut Terhadap Syiah dan Ahmadiyah

Surat Edaran dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. 

"Sebab, nyata-nyata bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2)," demikian tertulis dalam siaran pers SETARA yang diterima GenPI.co

Selain itu, tindakan Pemkab Garut merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid.  

Kedua, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya