Kasus Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dinilai Intoleran

Kasus Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dinilai Intoleran - GenPI.co
Kasus Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dinilai Intoleran. Foto: ANTARA

SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan. 

Di samping itu, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah.

BACA JUGAGus Yaqut Memang Yahud, Visinya soal Syiah dan Ahmadiyah Maut

Ketiga, sejalan dengan semangat tersebut Kemenag dan Kemendagri, juga Kejaksaan Agung, mesti segera duduk bersama untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah.

Keempat, SETARA mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mencabut Pergub No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya