Aneh bin Ajaib! Gibran Nggak Sejalan dengan Pemerintah Pusat

Aneh bin Ajaib! Gibran Nggak Sejalan dengan Pemerintah Pusat - GenPI.co
Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO - Mohammad Ayudha

GenPI.co - Kebijakan Lebaran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan pemerintah pusat terkesan sedikit berbeda. Ada hal mendasar yang terkesan bertentangan.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik.

BACA JUGA: Nani Masih Sayang ke Apitu Tomi, Sate Sianida untuk Sintia

Ini diatur untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/Larangan Bepergian ASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.

Saat ada sikap tegas itu, Gibran memperbolehkan warganya mudik lokal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya