
GenPI.co - Sebanyak 150 warga membuat aduan terkait dampak pemadaman listrik di Bali pada Jumat (2/5).
Direktur Yayasan Layanan Pengaduan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya mengatakan aduan ini dari warga yang notabene pengusaha terdampak listrik padam Bali.
“Pengaduannya banyak, tapi banyak yang tidak menyertakan data-data kerugian, hanya menyampaikan keluhan agar pemadaman listrik ini tidak sering-sering terjadi, kalau ditotal mungkin 150 aduan,” kata dia, dikutip Selasa (6/5).
BACA JUGA: Listrik Rumah Sakit hingga Bandara di Bali Pulih Total
Putu menjelaskan ada warga yang menyertakan data kerugian setidaknya Rp200 juta.
“Pengaduan kebanyakan dari pemilik ikan koi dari Singaraja dan Denpasar, kalau Tabanan pemilik ayam petelur, lalu ada juga yang mengadukan tentang komputernya yang rusak di Denpasar,” papar Armaya.
BACA JUGA: Listrik di Bali Padam, PLN Sebut Ada Gangguan di PLTU Celukan Bawang
Selanjutnya, YLPK Bali akan menyurati PLN untuk mengajukan tuntutan dari konsumen listrik.
Armaya menyebut tuntutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
BACA JUGA: Listrik di Bali Padam Total, PLN Minta Maaf
Dalam kasus ini, konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News