
Sementara bagi yang bekerja di perusahaan swasta atau lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan harus ditandatangani direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM/HRD.
"Persyaratan minimal tiga tahun berpengalaman kerja tidak boleh bertentangan dengan sistem merit," ujar Katmoko Ari. (*/JPNN)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News