Pengumuman Resmi: 9 Persyaratan Seleksi PPPK, Simak Rinciannya Ya

Pengumuman Resmi: 9 Persyaratan Seleksi PPPK, Simak Rinciannya Ya - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Setkab)

a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS atau PPPK.
b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI. 
c. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
d. Dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. 

5. Pelamar tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

8. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan. 

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. 

Adapun ketentuan pengalaman kerja, ujar Ari, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya