1 Lagi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

1 Lagi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Hakim nonaktif Heru Hanindyo dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo, dihukum penjara 10 tahun.

Hukuman Heru lebih berat dibandingkan 2 hakim nonaktif lain yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024.

Hakim Ketua Teguh Santoso menegaskan Heru terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi.

BACA JUGA:  2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata dia, Kamis (8/5).

Majelis Hakim menilai perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA:  Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Bebas

Heru juga melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Heru melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

BACA JUGA:  Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Dituntut 9–12 Tahun Bui

Di sisi lain, Heru tak mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya