Surat Sri Mulyani Perihal Gaji ke-13, Soal Tukin BKN Bilang Ini

Surat Sri Mulyani Perihal Gaji ke-13, Soal Tukin BKN Bilang Ini - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Belum lama ini Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat nomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021, yang isinya tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021. 

Pasalnya, sumber penghematan anggaran belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021. 

BACA JUGAHonorer Masih Harap-harap Cemas Soal Passing Grade Tes PPPK 2021

PP tersebut mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejak awal tunjangan kinerja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 tidak diberikan. 

"Kalau secara pribadi sih saya tetap berharap mendapatkan gaji ke-13," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 menyatakan sebagai berikut,

1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya