Tega! Pendiri CLOW Diduga Menggelapkan Donasi Kucing Terlantar

Tega! Pendiri CLOW Diduga Menggelapkan Donasi Kucing Terlantar - GenPI.co
Pelapor Maria Veronica Tegorina Harahap dengan kuasa hukumnya. Foto: Doc Humas PMJ

GenPI.co - Pendiri rumah singgah CLOW Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu donatur rumah kucing Maria Veronica Tegorina Harahap atas dugaan penggelapan dana kucing.

Melalui kuasa hukum pelapor, Dohar Jani Simbolon mengatakan, Bimbim diduga melakukan penggalangan dana menggunakan rekening pribadinya dengan mengatasnamakan puluhan hingga ratusan kucing terlantar yang dirawatnya.

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961, pengumpulan uang atau barang setidaknya menggunakan rekening badan hukum atau dengan seizin pejabat berwenang. Bukan menggunakan rekening pribadi," ujar Dohar di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/5).

BACA JUGABlackie Kucing Terkaya di Dunia, Hartanya Bikin Melongo, Guys!

Menurutnya, ada kriteria khusus jika ingin menggunakan dana pribadi untuk mengumpulkan dana. Namun, hal itu bila ada bencana atau keadaan darurat, internal rumah ibadah, lingkungan tertentu, serta di antara hadirin dalam suatu pertemuan. 

"Bila sudah dibagikan ke media sosial secara umum dan terus menerus, penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan dana patut diduga kuat bermasalah," tegasnya.

Terlebih, banyak donasi yang masuk selama bertahun-tahun, tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan Saudara Wahyu Winono alias Bimbim dengan beberapa dugaan tindak pidana," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya