Soal Pelat Nomor Kendaraan Anggota DPR, Politikus Gerindra Bicara

Soal Pelat Nomor Kendaraan Anggota DPR, Politikus Gerindra Bicara - GenPI.co
Ali Lubis (foto: SC IG @Alilubis)

GenPI.co - Praktisi Hukum Ali Lubis angkat bicara soal kebijakan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI.

Dia mengatakan pelat nomor kendaraan untuk anggota DPR RI secara hukum sah dan legal untuk digunakan.

BACA JUGAPelat Nomor DPR Terkesan Sombong, Malah Terasa Jauh dari Rakyat!

“Karena tidak ada satu aturan perundang-undangan yang dilanggar,” katanya dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Politikus Partai Gerindra itu, sebagai pejabat negara tentu disediakan beberapa fasilitas untuk mempermudah aktivitasnya. 

“Aktivitasnya termasuk pelat nomor kendaraan, seperti kepolisian, TNI dan Lemhanas serta lembaga negara lainnya,” paparnya.

Anggota MPR/DPR RI merupakan pejabat negara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana bunyi Pasal 122 huruf b dan c.

“Secara kelembagaan pun, MPR diatur di dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Fungsinya juga jelas disebutkan dalam Pasal 20 UUD 45 yaitu fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya