Tak Mau ASN Dirugikan, PNS Simak Suara Lantang Tjahjo Kumolo, Ya

Tak Mau ASN Dirugikan, PNS Simak Suara Lantang Tjahjo Kumolo, Ya - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

BACA JUGAJelang Pendaftaran Tes CPNS-PPPK, Honorer K2 Tenaga Teknis Kecewa

Namun, dinilai UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.

Di pasal tersebut mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, harus mendapat persetujuan dari pemilik data. 

Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Terkait dugaan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” ujarTjahjo menegaskan.

Kebocoran itu jadi perhatian Tjahjo, karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya