Masuk Waktu Imsak Masih Makan, Bolehkah?

Masuk Waktu Imsak Masih Makan, Bolehkah? - GenPI.co
Ustad Adi Hidayat. (Al Iksan TV)

GenPI.co - Kita pernah terlambat bangun untuk makan Sahur ketika bulan Ramadhan. Apalagi ketika mendekati waktu imsak. Namun terkadang kita mempertanyakan, bolehkah makan ketika setelah waktu imsak? apakah sah puasa kita ?

Yap inilah yang banyak dibingungkan serta dipertanyakan oleh semua orang. Keadaan di mana sudah memasuki waktu imsak namun kita masih menyantap makanan sahur kita. Banyak ulama membahas tentang permasalahan ini dan menyimpulkan bahwa diperbolehkan makan ataupun minum meskipun telah masuk dalam waktu imsak. Namun tentunya dengan catatan, diperbolehkan sebelum adzan Sholat Shubuh usai dikumandangkan.

Pendapat itu diperjelas oleh Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya yang diunggah dalam channel Al-ihsanTV. Ia menjelaskan bahwa Imsak saat ini diartikan menjadi sebuah kesalahan yang meluas. Bahwa imsak merupakan nama lain dari puasa sama seperti shaum dan shiam. Karena itu kalau sudah imsak berarti sudah puasa dan ketika disebutkan imsak berarti sudah tidak boleh makan ataupun minum.

Baca juga: Ini Rumus Minum Air Saat Ramadhan

“Namun kesalahan yang utama adalah penempatan istilah imsak bukan pada tempatnya. Di imsak nanti kalau dibikin tanggalan lagi samakanlah waktu imsak dengan adzan Shubuh,” Terangnya.

Ia mencontohkan ketika zaman Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh.

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan azan. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A'isyah radhiallahu `anhum,bahwa 

"Bilal biasanya berazan dan dilanjutkan dengan Abdullah bin Mas’ud akan diminta membaca 50 ayat quran. Setelah keduanya melaksanakan tugasnya, lalu Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, `Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar." (HR Bukhari No 1919 dan Muslim No 1092).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya