Pegawai KPK Dilantik Jadi PNS, Begini Tahapannya

Pegawai KPK Dilantik Jadi PNS, Begini Tahapannya - GenPI.co
Pegiat Antikorupsi melakukan ruwatan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta, Jumat (28/5. Foto : Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Pegawai Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada proses tahapan setelah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, kata Bima, pelantikan pegawai KPK menjadi PNS ini sangat berbeda dengan CPNS.

“Ada orientasi, setelah dilantik menjadi PNS, ” ujar Bima di Jakarta, Senin (31/5).

BACA JUGA:  Pengamat Ungkit Peretasan Mantan Pimpinan KPK, Isinya Dahsyat!

Bima menjelaskan untuk soal materi pada orientasi hal tersebut menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Seperti diketahui, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos seleksi pengalihan status menjadi PNS akan dilantik besok yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

BACA JUGA:  588 Pegawai KPK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Lalu?

Sebelumnya BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang telah lolos seleksi alih status tersebut. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya