Polda Papua Umumkan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar

Polda Papua Umumkan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar - GenPI.co
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. (FOTO: ANTARA/Evarukdijati/aa)

GenPI.co - Direktorat Reskrim Khusus Polisi Daerah (Polda) Papua menahan terduga pelaku dugaan korupsi dana Covid-19 berinisial SR.

Polisi menangkap SR yang merupakan seorang pejabat di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap SR sejak Mei lalu.

BACA JUGA:  Pantas Punya Nyali Tantang TNI, Senjata KKB Papua Seperti Ini

Kasus ini berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 7 miliaran. Kemudian dari jumlah tersebut, ada sebesar Rp 3,1 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tercatat ada 19 oarng saksi sudah dimintai keterangan," ujar Irjen Pol Mathius D Fakhiri seperti yang dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Langkah Maut Polri Selamatkan Papua, ISIS Dibuat Tak Berdaya

Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat.

Polda Papua berjanji akan segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

BACA JUGA:  Bertugas Seorang Diri di Papua, Diserang OTK, Senjata Dirampas

"Terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya