Mbak Nurul dan Mas Yunas Sering Berbuat Terlarang di Kos, Duh!

Mbak Nurul dan Mas Yunas Sering Berbuat Terlarang di Kos, Duh! - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Nurul (36) dan Yunas (27) ditangkap personel Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, karena sering melakukan perbuatan terlarang di indekos.

Keduanya diciduk lantaran terbukti menjadi pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.

Mereka ditangkap di sebuah indekos di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, Senin (31/5).

BACA JUGA:  3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun

Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan mengatakan, pihaknya menyita sembilan paket sabu-sabu.

“Nilainya belasan juta rupiah,” kata Alpho, Kamis (3/6).

BACA JUGA:  Siswi SMA Terlihat Alim, Rupanya Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang

Alpho menjelaskan, Nurul dan Yunas hidup layaknya pasangan suami istri di indekos alias kumpul kebo.

“Statusnya bukan suami istri. Kerjanya juga tidak jelas," ujar Alpho.

BACA JUGA:  Teller Cantik dan Pimpinan Sering Berbuat Terlarang di Bank, OMG!

Menurut Alpho, awalnya pihaknya menangkap Nurul. Setelah itu petugas melakukan pengembangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya