
GenPI.co - Polres Kudus, Jawa Tengah meminta agar masyarakat tidak menggelar acara hajatan yang mengundang kerumunan untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.
Bupati Kudus telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 belum lama ini
“Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus, acara hajatan, resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jumat 4/6).
BACA JUGA: Belasan Polisi Bantu Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kudus
Menurut Aditya, kalau pun ada yang sudah terlanjur menjadwalkan acara akad nikah, supaya digelar secara terbatas.
“Digelar terbatas, hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait,” ucapnya.
BACA JUGA: Tampil di Kudus, Dewi Perssik Disurati Polisi, Apa Isinya?
Aditya berharap supaya aturan ini bisa dipahami oleh masyarakat. Ia memperingatkan jika ada yang tetap nekat menggelar hajatan dan menimbulkan kerumunan maka akan langsung dibubarkan.
Acara hajatan yang mengundang banyak orang di Kudus pun sudah beberapa kali dibubarkan
BACA JUGA: Pastikan Kudus Aman, Ganip Warsito Sidak ke Setiap Sudut Pasar
Seperti pada Kamis (3/6) setidaknya ada tiga acara pernikahan yang dibubarkan oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News