Siaran TV Analog Disetop, Pakar: Jangan Sampai Rakyat Terbebani

Siaran TV Analog Disetop, Pakar: Jangan Sampai Rakyat Terbebani - GenPI.co
Ilustrasi menonton siaran tv. Foto: Pixabay

GenPI.co - Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi angkat bicara soal rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyetop siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus mendatang.
 
Lima wilayah yang akan mengalami pemadaman tahap I yakni, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh. Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Heru khawatir langkah tersebut akan membebani masyarakat miskin. 
 
Sebab, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk membeli perangkat set top box (STB).

"Jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan (membeli) set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (7/6). 
 
Heru menyarankan pemerintah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk STB bagi masyarakat.
 
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan pemerintah sebelum siaran televisi analog dipadamkan.  
 
"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tetapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ucapnya.

BACA JUGA:  3 Rekomendasi Tontonan Seru dari WeTV, Dijamin Betah di Rumah

Direktur Eksekutif ICT Institute itu mengingatkan Kemenkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang. 
 
Sebab, sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022. 
 
"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022. Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," kata Heru. (gir/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya