Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M Berhasil Digagalkan - GenPI.co
Baby lobster atau bibit lobster.

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, keenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya