Polisi: Penahanan Eggi Sudjana Sesuai Aturan

Polisi: Penahanan Eggi Sudjana Sesuai Aturan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (ist)

GenPi.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan penangkapan Eggi Sudjanan sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.

"Aturan toh," ucap Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/5).

Hingga saat ini Eggi masih diperiksa secara intensif di Polda metro Jaya. Polisi akan memutuskan Eggi ditahan atau tidak setelah 1 x 24 jam seusai penangkapan tersebut.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," ucapnya.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Tak Gentar Dijebloskan ke Penjara

Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa. 

Eggi disebutkan menandatangani surat perintah penangkapan tersebut. "Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ucapnya.

Penangkapan Eggi Sudjana ini diprotes kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Pitra menilai penangkapan kliennya itu sebagai sebuah kejanggalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya