Satu Bulan Upah
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal setahun atau 12 bulan secara terus menerus, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Upah satu bulan itu terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Proposional
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun lamanya, ketentuan THR diberikan secara proposional.
Besaran THR dengan cara membagi masa kerja (dalam bulan) dengan 12, dan dikalikan dengan satu bulan upah.
Sesuai Ketetapan Perusahaan
Sejumlah perusahaaan ada yang menetapkan THR lebih dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News