THR Segera Cair, Ini 3 Cara Mengitung Besarannya!

THR Segera Cair, Ini 3 Cara Mengitung Besarannya! - GenPI.co
Ada 3 cara menghitung besaran THR (foto: Istimewa)

GenPI.co—  Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengemukakan perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sementara itu, pemerintah memastikan THR pegawai negeri sipil cair pada 24 Mei 2019.

Baca juga:

THR Sebentar Lagi Cair, Ini Kiat Hemat saat Ramadhan

Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan ke Disnaker Setempat

Besaran THR berbeda antara satu perusahaan dengan instansi lainnya. Selain berpedoman dengan Permenaker No.6/2016, juga ada kebijakan khusus bagi sejumlah perusahaan yang memberikan karyawannya THR lebih besar dari ketentuan.

Kementerian Ketenagakerjaan melalu Instagramnya, menginformasikan ada 3 cara menentukan besaran THR bagi karyawan. Apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya