Langgar Perda RTRW, Puluhan Industri di Batang Terancam Tutup

Langgar Perda RTRW, Puluhan Industri di Batang Terancam Tutup - GenPI.co
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Ganjar Pranowo memantau Tol Semarang-Demak. Foto: IG @ganjarpranowo

Ia menegaskan, industri-industri yang menggunakan sumur Air Bawah Tanahg sudah sesuai standar perusahaan yakni sumur pantau atau sumur resapan sehingga tidak akan merusak lingkungan.

"Pemanfaatan ABT dibarengi juga dengan melakukan reboisasi lingkungan, termasuk pengolahan air di dalam," paparnya.

Singgih mendesak agar Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan revisi Perda RTRW, terutama pada Pasal 128 huruf i melalui proses legislasi, paripurna maupun pansus oleh Pemkab Batang dang DPRD Kabupaten Batang.

BACA JUGA:  Nestle Bikin Pabrik di Batang, 2 Desa Jadi Percontohan Sapi Perah

"Kami minta ada revisi, yang memperbolehkan dengan izin persayaratan sesuai aturan daerah dan peraturan dan perundangan diatasnya," tukasnya (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya