
B pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Sedangkan pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.
Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
BACA JUGA: Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News